Pengelolaan
Lahan
Tidak
Memperhatikan
Kaidah-Kaidah
Konservasi
|
- Lahan pertanian di Indonesia telah dan terus mengalami degradasi, yang mengancam keberlanjutan sistem pertanian, ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan kelestarian lingkungan. Proses degradasi juga mengancam keberhasilan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan petani hutan, serta menjaga kelestarian sumber daya alam. Namun upaya pemerintah dalam pengendalian degradasi lahan pertanian belum optimal, sementara petani belum mampu mengatasinya sendiri.
- Jenis degradasi tanah yang dominan adalah erosi yang disebabkan oleh tingginya faktor-faktor pendorong, yaitu kemiringan lahan, curah hujan, kepekaan tanah terhadap erosi, dan kebiasaan bertani tanpa teknik pengendalian erosi. Jenis degradasi lain adalah pencemaran kimiawi, kebakaran hutan, longsor, dan konversi lahan pertanian.
- Iptek konservasi tanah berkembang sejalan dengan perkembangan penelitian dan meningkatnya jenis dan intensitas degradasi tanah. Teknologi pengendalian erosi cukup tersedia, namun diseminasi dan adopsinya oleh pengguna belum terlaksana dengan baik.
Arah teras yang salah |
Gambar Teknis Penanaman Searah Kontur |
Dalam kerangka mendukung RPPK khususnya dan pembangunan pertanian pada umumnya, diperlukan strategi dan implikasi kebijakan sebagai berikut:
- Meningkatkan program penelitian dan pengembangan teknologi konservasi, terutama untuk mengendalikan pencemaran tanah, kebakaran hutan, dan konversi lahan pertanian.
- Mempercepat diseminasi teknologi pengendalian erosi dan longsor, antara lain melalui Prima Tani, yaitu program pembangunan pertanian yang berawal dari desa, yang antara lain bertujuan memasyarakatkan inovasi pertanian.
- Melaksanakan program-program pendukung, yaitu: (a) peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pertanian dengan multifungsinya, (b) penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian, termasuk pengadaan tenaga khusus penyuluh konservasi tanah, (c) penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian,dan (d) advokasi intensif kepada masyarakat luas untuk memberikan penjelasan bahwa penyelamatan sumber daya lahan dan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh generasi bangsa Indonesia.