THL-TBPP III KABUPATEN SUMEDANG
Pasukan
Garda terdepan yang akan berjuang demi Kemajuan Pertanian yang
disenjatai dengan Prilaku Keterampilan dan Sikap yang amanah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI THL-TBPP
1. Tugas Pokok :
Tugas pokok Tenaga Harian Lepas (THL) – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) adalah : membantu Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan programa penyuluhan kecamatan dan programa penyuluhan desa.
2. Fungsi THL-TBPP:
Fungsi THL-TBPP secara rinci diuraikan sebagai berikut :
1) Menyebarluaskan informasi pembangunan pertanian di wilayah kerjanya dengan cara menyampaikan visi, misi, tujuan, strategi dan prinsip dari pembangunan pertanian;
2) Menfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani (kelompoktani, gabungan kelompoktani, asosiasi dan korporasi);
3) Mendorong peran serta petani/kelompoktani dalam pembangunan di wilayahnya
4) Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kemampuan managerial petani.
5) Memfasilitasi petani/kelompoktani dalam penyusunan RDK/RDKK di wilayah kerjanya;
6) Memfasilitasi petani/kelompoktani dalam mengakses teknologi, informasi pasar, peluang usaha dan permodalan;
7) Memfasilitasi petani/kelompoktani untuk menyusun rencana usaha bersama;
8) Membimbing dan memberikan alternatif pemecahan masalah petani/kelompoktani dalam pengembangan usaha.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, maka THL-TBPP melakukan kegiatan sebagai berikut :
1) Menginventarisasi data monografi wilayah, potensi agroekosistem, kelompoktani dan gapoktan, produksi usahatani dan kelembagaan ekonomi pedesaan yang dapat digunakan sebagai bahan dasar dalam penetapan materi penyuluhan pertanian;
2) Mengidentifikasi masalah-masalah dan upaya pemecahan masalah yang dihadapi petani dan keluarganya dalam berusahatani;
3) Membantu mencari dan menyebarluaskan informasi/materi penyuluhan sesuai dengan kebutuhan petani
4) Membantu menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
5) Membantu menyusun Programa Penyuluhan Desa dan Kecamatan.
6) Memfasilitasi penyelenggaraan forum penyuluhan pertanian pedesaan
7) Membangkitkan semangat dan mengembangkan swadaya, swakarsa petani beserta keluarganya
8) Mengikhtiarkan kemudahan-kemudahan bagi para petani dan keluarganya, antara lain dalam mendapatkan sarana produksi, permodalan, alat-alat pertanian dan pasar.
9) Mencatat berbagai permasalahan sebagai umpan balik untuk penelitian, pengaturan,pelayanan kebijaksanaan;
10) Memfasilitasi proses pembelajaran bagi petani dan keluarganya dalam penerapan berbagai teknologi produksi, pasca panen, pengolahan hasil,pemasaran serta rekayasa sosial ekonomi sesuai kebutuhan petani
11) Membimbing penerapan usahatani terpadu yang didukung dengan pola tanam dan pola usahatani setempat yang paling menguntungkan;
12) Menyusun laporan secara periodik penyelenggaraan penyuluhan di wilayah kerjanya.
Khusus Bagi THL-TBPP yang berlatar belakang pendidikan DIII dan DIV/S1 diwajibkan melakukan tugas tambahan sebagai berikut:
1) Mengkoordinir dan merumuskan laporan yang disusun oleh THL-TBPP di wilayah kerjanya.
2) Menghubungkan, mengkonsultasikan dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh THL-TBPP di wilayah kerjanya ke Koordinator BPP
1. Sembilan Indikator Keberhasilan Penyuluh Pertanian
Sebagai seorang Penyuluh Pertanian, THL-TBPP dapat mengukur sejauh mana tingkat keberhasilannya dalam melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pertanian.
Untuk mengukur keberhasilan tersebut, dapat dipedomani “Sembilan Indikator Keberhasilan Penyuluh Pertanian” yang terdiri dari :
1) Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
2) Rencana Kerja Penyuluh Pertanian
3) Data Peta Wilayah
4) Diseminasi Teknologi
5) Kebudayaan dan Kemandirian Petani
6) Kemitraan Usaha
7) Kelebagaan Petani
8) Informasi Sarana Produksi dan Pemasaran
9) Produktivitasdan Pendapatan Petani
4 . Kedudukan Penyuluh Pertanian
Penyuluhan pertanian dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta dan atau penyuluh swadaya. Keberadaan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat mandiri.
Penyuluh PNS memegang jabatan fungsional penyuluh pertanian yang jenjangnya tergantung pada tingkat pendidikan dan angka kredit yang telah diperolehnya. Jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian adalah sebagai berikut :
1). Penyuluh Pertanian Trampil
Penyuluh Pertanian Trampil mencakup :
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana, dapat berasal dari penyuluh pertanian dengan jenjang pangkat dan golongan ruang sebagai berikut :
i. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
ii. Pengatur, golongan ruang II/c
iii. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
b. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan, dapat berasal dari penyuluh pertanian dengan jenjang pangkat dan golongan ruang sebagai berikut :
i. Penata Muda , golongan ruang III/a
ii. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
c. Penyuluh Pertanian Penyelia, dapat berasal dari penyuluh pertanian dengan jenjang pangkat dan golongan ruang sebagai berikut :
i. Penata, golongan ruang III/c
ii. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
2). Penyuluh Pertanian Ahli
Penyuluh Pertanian Ahli mencakup :
a. Penyuluh Pertanian Pertama, dapat berasal dari penyuluh pertanian dengan jenjang pangkat dan golongan ruang sebagai berikut :
i. Penata Muda , golongan ruang III/a
ii. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Penyuluh Pertanian Muda, dapat berasal dari penyuluh pertanian dengan jenjang pangkat dan golongan ruang sebagai berikut :
i. Penata, golongan ruang III/c
ii. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
c. Penyuluh Pertanian Madya, dapat berasal dari penyuluh pertanian dengan jenjang pangkat dan golongan ruang sebagai berikut :
i. Pembina, golongan ruang IV/a
ii. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
iii. pembina Utama Muda , golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Pertanian Utama, dapat berasal dari penyuluh pertanian dengan jenjang pangkat dan golongan ruang sebagai berikut :
i. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
ii. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
TUGAS ORGANISASI PEMBINA PEMBEKALAN DAN PENEMPATAN THL-TBPP
A. TUGAS ORGANISASI PEMBINA
1. Pusat
Pembinaan administratif dan teknis bagi THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian di Pusat, berada pada Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian, Departemen Pertanian, dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian.
Upaya yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a. Menyusun kebijakan penyelenggaraan THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
b. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dalam hal pembiayaan, pengawasan dan pelaporan.
c. Melaksanakan pelatihan THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
d. Memfasilitasi biaya transport lokal, biaya pemondokan dan tunjangan biaya hidup THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
e. Memberikan pelayanan informasi berupa pedoman-pedoman, media cetak dan elektronik bagi THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
f. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian yang dilaksanakan oleh THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
g. Mengkompilasi dan merumuskan laporan-laporan dari badan Koordinasi atau Kelembagaan yang menyelenggarakan penyuluhan pertanian dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Pertanian setiap 3 (tiga) bulan sekali
2. Provinsi
Pembinaan administratif dan teknis bagi THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian di Provinsi, berada pada Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian atau lembaga yang ditunjuk oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Upaya pembinaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan fasilitasi administrasi dan pelaporan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, yang dilaksanakan oleh THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
b. Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan penyuluhan THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian .
c. Mengkompilasi dan merumuskan laporan-laporan dari Badan Pelaksana atau Kelembagaan yang melaksanakan penyuluhan pertanian kepada Badan Pengembangan SDM Pertanian dan menyampaikan hasilnya setiap 3 (tiga) bulan sekali.
3. Kabupaten/Kota
Pembinaan administratif dan teknis bagi THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian di Kabupaten/Kota, berada pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian atau lembaga yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Upaya pembinaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a. Melakukan pembinaan teknis kegiatan THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
b. Melibatkan THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dalam kegiatan forum penyuluhan.
c. Menyampaikan informasi dalam rangka kegiatan THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
d. Melakukan supervisi kegiatan penyuluhan THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
e. Mengkompilasi dan merumuskan laporan-laporan dari BPP dan menyampaikan hasilnya kepada Badan Koordinasi atau Kelembagaan yang menyelenggarakan penyuluhan pertanian yang ditunjuk oleh Gubernur selambat-lambatnya minggu ke-1 bulan berikutnya.
4. Kecamatan
Pembinaan administratif dan teknis bagi THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian di Kecamatan, berada pada Balai Penyuluhan Pertanian dan bertanggung jawab kepada Camat.
Upaya pembinaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a. Menyusun programa dan rencana kerja penyuluhan;
b. Menumbuhkembangkan kelompoktani dan Gabungan kelompoktani (Gapoktan)
c. Melaksanakan kegiatan latihan dan kunjungan ke kelompoktani/Gapoktan
d. Melaksanakan forum penyuluhan pertanian pedesaan.
e. Membimbing pemecahan masalah petani dan kelompoktani/Gapoktan
f. Menyelenggarakan pelatihan bagi THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dengan materi bahan-bahan informasi pertanian dalam rangka meningkatkan kapasitas kegiatan penyuluhan dan kemampuan dalam memecahkan permasalahan di lapangan.
g. Mengkompilasi dan merumuskan laporan-laporan di wilayah kerjanya; dan THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian menyampaikan hasilnya kepada Kepala Kelembagaan yang menyelenggarakan penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota; selambat-lambatnya minggu ke-4 bulan berjalan.